Minggu, 05 Maret 2017

Bank Sentral Nigeria: Kami Tak Dapat Menghentikan Bitcoin


Wakil Direktur Bank Sentral Nigeria (CBN) Bidang Sistem Perbankan dan Pembayaran, Musa Itopa-Jimoh, mengatakan banyak orang yang salah menafsirkan peringatan terakhir bank sentral terhadap pengunaan Bitcoin. “Kami tak berwenang menghentikan Bitcoin. Ini bukan mata uang kami. Kami tidak dapat mengendalikannya. Kami tidak mengeluarkan Bitcoin sehingga tidak dapat mengontrolnya,” kata Musa dalam breakfast meeting yang diselenggarakan Chartered Institute of Bankers Nigeria (CIBN) awal pekan ini kepada News.bitcoin.com.

Dia menegaskan, bank sentral hanya mengeluarkan peringatan untuk Nigeria. Musa menambahkan, jika terlibat dalam cryptocurrency, masyarakat tidak bisa datang ke CBN untuk mendapatkan perlindungan konsumen “karena tidak berada dalam kendali kami”.  “Banyak orang salah menafsirkan kami ingin menghentikan Bitcoin. Bitcoin bukan penemuan 2015 atau 2012; bahkan bukan penemuan 2010. Jadi, bagaimana bisa bank sentral Nigeria, bukan bank sentral dunia, menghentikan penggunaan Bitcoin?”

Sebelumnya Bank Sentral Nigeria mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan sejumlah mata uang digital, termasuk Bitcoin. Pada 12 Januari 2017, CBN mengeluarkan surat edaran kepada bank dan lembaga keuangan lain yang mengoperasikan mata uang virtual di Nigeria. Bank sentral mengharuskan mereka mengambil tindakan tertentu yang berkaitan dengan peraturan Bank Sentral Nigeria. Peringatan tersebut intinya, pemerintah dalam hal ini bank sentral tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan mata uang digital.

“CBN menegaskan bahwa VC (mata uang virtual])seperti Bitcoin, Ripples, Monero, Litecoin, Dogecoin, Onecoin, dan produk sejenis tidak berada dalam perlindungan hukum di Nigeria. Sehingga, setiap bank atau pun lembaga yang melakukan transaksi dalam bisnis seperti yang disebutikan itu melakukannya atas resikonya sendiri,” demikian pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank Sentral Nigeria kepada dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Pada hari yang sama, otoritas bursa Nigeria atau Securities and Exchange Commission Nigeria (SEC) memperingatkan warga dari investasi terhadap Bitcoin, Onecoin, dan Swisscoin. Menempatkan dalam kategori yang sama, SEC mengatakan investasi tersebut berisiko dan beberapa dari mata uang itu diduga ‘skema piramida penipuan’. Pemberitahuan kepada masyarakat itu berbunyi, “Masyarakat dengan ini disarankan untuk ekstra hati-hati berkaitan dengan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai kendaraan investasi”.

Selama acara breakfast meeting itu berlangsung, para pemain kuncil dalam teknologi keuangan (fintech) membahas dampak penggunaan mata uang digital. Musa Itopa-Jimoh berkali-kali menegaskan, bank sentral tidak dapat mengendalikan atau meregulasi Bitcoin. “Bank sentral tidak dapat mengendalikan atau mengatur Blockchain. Seperti halnya dengan Internet, tidak ada yang dapat mengendalikan atau mengaturnya. Kami tidak berniat melakukannya.”

Penulis: Admin
Foto: Bitcoin.com

Jangan Lewatkan
‘Saya Beli Bitcoin Tahun 2011, Sekarang Harganya Rp 311 Juta’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar