Wakil Direktur Bank Sentral Nigeria (CBN) Bidang Sistem Perbankan dan Pembayaran, Musa Itopa-Jimoh, mengatakan banyak orang yang salah menafsirkan peringatan terakhir bank sentral terhadap pengunaan Bitcoin. “Kami tak berwenang menghentikan Bitcoin. Ini bukan mata uang kami. Kami tidak dapat mengendalikannya. Kami tidak mengeluarkan Bitcoin sehingga tidak dapat mengontrolnya,” kata Musa dalam breakfast meeting yang diselenggarakan Chartered Institute of Bankers Nigeria (CIBN) awal pekan ini kepada News.bitcoin.com.
Dia
menegaskan, bank sentral hanya mengeluarkan peringatan untuk Nigeria. Musa
menambahkan, jika terlibat dalam cryptocurrency,
masyarakat tidak bisa datang ke CBN untuk mendapatkan perlindungan konsumen “karena
tidak berada dalam kendali kami”. “Banyak
orang salah menafsirkan kami ingin menghentikan Bitcoin. Bitcoin bukan penemuan
2015 atau 2012; bahkan bukan penemuan 2010. Jadi, bagaimana bisa bank sentral
Nigeria, bukan bank sentral dunia, menghentikan penggunaan Bitcoin?”
Sebelumnya Bank Sentral Nigeria mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan sejumlah mata uang
digital, termasuk Bitcoin. Pada 12 Januari 2017, CBN mengeluarkan surat edaran
kepada bank dan lembaga keuangan lain yang mengoperasikan mata uang virtual di
Nigeria. Bank sentral mengharuskan mereka mengambil tindakan tertentu yang
berkaitan dengan peraturan Bank Sentral Nigeria. Peringatan tersebut intinya,
pemerintah dalam hal ini bank sentral tidak bertanggung jawab terhadap
penggunaan mata uang digital.
“CBN
menegaskan bahwa VC (mata uang virtual])seperti Bitcoin, Ripples, Monero,
Litecoin, Dogecoin, Onecoin, dan produk sejenis tidak berada dalam perlindungan
hukum di Nigeria. Sehingga, setiap bank atau pun lembaga yang melakukan
transaksi dalam bisnis seperti yang disebutikan itu melakukannya atas resikonya
sendiri,” demikian pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank Sentral Nigeria
kepada dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Pada hari yang sama, otoritas bursa Nigeria atau Securities and Exchange Commission Nigeria (SEC) memperingatkan warga dari investasi terhadap Bitcoin, Onecoin, dan Swisscoin. Menempatkan dalam kategori yang sama, SEC mengatakan investasi tersebut berisiko dan beberapa dari mata uang itu diduga ‘skema piramida penipuan’. Pemberitahuan kepada masyarakat itu berbunyi, “Masyarakat dengan ini disarankan untuk ekstra hati-hati berkaitan dengan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai kendaraan investasi”.
Pada hari yang sama, otoritas bursa Nigeria atau Securities and Exchange Commission Nigeria (SEC) memperingatkan warga dari investasi terhadap Bitcoin, Onecoin, dan Swisscoin. Menempatkan dalam kategori yang sama, SEC mengatakan investasi tersebut berisiko dan beberapa dari mata uang itu diduga ‘skema piramida penipuan’. Pemberitahuan kepada masyarakat itu berbunyi, “Masyarakat dengan ini disarankan untuk ekstra hati-hati berkaitan dengan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai kendaraan investasi”.
Selama acara
breakfast meeting itu berlangsung, para pemain kuncil dalam teknologi keuangan (fintech) membahas dampak
penggunaan mata uang digital. Musa Itopa-Jimoh berkali-kali menegaskan, bank
sentral tidak dapat mengendalikan atau meregulasi Bitcoin. “Bank sentral tidak
dapat mengendalikan atau mengatur Blockchain. Seperti halnya dengan Internet, tidak
ada yang dapat mengendalikan atau mengaturnya. Kami tidak berniat melakukannya.”
Penulis:
Admin
Foto: Bitcoin.com
Jangan
Lewatkan
‘Saya Beli Bitcoin Tahun 2011,
Sekarang Harganya Rp 311 Juta’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar